Proses Pembuatan KTP Dan SIM C Karena Hilang

2:35 PM The Passion Path 2 Comments

Proses pembuatan SIM C dikarenakan hilang dianggap sama dengan proses perpanjang. Berikut saya jabarkan alur pembuatan perpanjangan SIM C yang saya lakukan Di PolRes Banyuwangi:

1. Beli map ber warna biru dengan keterangan SIM C.
2. Fotokopi KTP
3. Melakukan tes kesehatan disebelah kantor polisi terdekat dengan tarif IDR 20.000
4. Beli asuransi senilai IDR 30.000
5. Lampirkan surat keterangan hilang dari  kepolisian.
6. Berikan berkas yang telah dikumpulkan di loket pendaftaran.
7. Setelah di cek oleh petugas pendaftaran, silahkan melakukan pembayaran di loket pembayaran BRI sebesar IDR 75.000
8. Menunggu panggilan untuk nomor antrian foto. 
9. Pengambilan foto dan sidik jari.
10. SIM bisa diambil setelah diproses, tetapi karena kali ini persediaan kartu SIM habis, saya diberi kartu SIM sementara sampai kartu yang sebenarnya jadi dalam waktu satu bulan. Berikut saya lampirkan  penampakan Kartu SIM sementara.



Proses pembuatan KTP karena hilang akan saya jabarkan sebagai berikut:

1. Datang ke RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar ke balai desa.
2. Siapkan fotokopi ijazah terakhir, KTP (yang hilang), foto 4x6 dua lembar dan Kartu Keluarga.
3. Lampirkan semua dokumen
 tersebut dan berikan ke petugas balai desa.
4. Setelah mendapatkan surat dari balai desa kemudian menuju ke kantor kecamatan. 
5. Di kantor kecamatan nanti diberikan blanko data pribadi yang harus ditandatangani beserta materai (siapkan materai sebelum ke kecamatan)
6. Petugas akan menanyakan apakah mau langsung datang ke Dispenduk dengan proses kurang lebih 2 minggu atau melalui kecamatan dengan estimasi waktu satu bulan jadi. Saya memilih 1 bulan jadi karena ingin menyamakan dengan proses pembuatan SIM C saya yang hilang. Berikut penampakan KTP sementara saya.


Selamat mencoba :)

2 comments :